Kuis sms berhadiah rajin disemarakkan oleh para operator. Banyak yang tidak mengetahui bahwa bentuk kuis semacam ini termasuk judi sehingga terlarang untuk mengikutinya dan dilarang pula menarik hadiahnya.
Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?”
Beliau –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau– menjawab,
“Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil sms tadi jutaan riyal Saudi. Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar.
Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ”
[Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819]Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Dzulqo’dah 1433 H
[1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh memberikan hadiah kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).
Bisa baca selengkapnya: Fikih Lomba (Musabaqah)